Tampilkan postingan dengan label Cah Sekolahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cah Sekolahan. Tampilkan semua postingan

STIENU Jepara ngadain Lomba Desain Billboard


A. Ketentuan peserta
     Peserta lomba terbuka untuk umum (mahasiswa, dosen, karyawan & masyarakat umum) 
B. Ketentuan Desain
     Materi yang harus ada:
     - Logo STIENU Jepara
     - Tulisan STIENU Jepara, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nahdlatul Ulama
     - Terakreditasi B
     - Jl. Taman Siswa (Pekeng) Tahunan Jepara 59427
     - Telp: (0291) 595320, http://www.stienujepara.ac.id
     - Logo BPR Jepara Artha
     - Tulisan PD BPR JEPARA ARTHA, Tabungan Bunga Terbesar
     
     - Ukuran desain 750 x 400 cm
     - Originalitas desain & Belum pernah dipublikasikan
     - Masing-masing peserta diperbolehkan mengirimkan desain sebanyak-banyaknya
     - Desain dibuat 2 muka, dengan format desain yang berbeda namun memiliki keterkaitan tema. 
C. Hadiah Lomba
     - Juara I                    : Rp. 1.000.000,-
     - Juara II                   : Rp.    750.000,-
     - Juara III                  : Rp.    500.000,-
     - Desain dikirimkan ke Bag. Humasaran STIENU Jepara dalam bentuk hard copy maupun soft copy (CorelDraw)
     - Batas waktu penyerahan desain paling lambat tanggal 2 Mei 2012
       (DIPERPANJANG SAMPAI DENGAN TANGGAL 14 MEI 2012)
     - Desain yang sudah dikirim ke panitia menjadi hak milik panitia
     - Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
 E. Penyelenggara
     Bagian Humasaran STIENU Jepara
     
Contact person
     Eko Nur Fuad, SE. MM.
     HP     : 085 287 12 4343
     Email  : ekonfuad@gmail.com 

Undang-Undang Dasar 1945 Full

Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bab I
Bentuk dan Kedaulatan

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bab II

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
sura yang terbanyak

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.

Bab III

Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia

(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden ):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan
seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.

(2) Presiden menerima Duta negara lain.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Bab IV

Dewan Pertimbangan Agung

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan
berhak memajukan usul kepada Pemerinta.

Bab V

Kementerian Negara

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Bab VI

Pemerintah Daerah

Pasal 18

Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.

Bab VII

Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat

(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
rancangan Undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.

(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu
harus dicabut.

Bab VIII

Hal Keuangan

Pasal 23

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.

(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.

Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Bab IX

Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan
Undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim
ditetapkan dengan Undang-undang.

Bab X

Warganegara

Pasal 26

(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-undang.

Pasal 27

(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

Bab XI

Agama

Pasal 29

(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.

Bab XII

Pertahanan Negara

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

Bab XIII

Pendidikan

Pasal 31

(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Bab XIV

Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

Bab XV

Bendera dan Bahasa

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Bab XVI

Perubahan Undang-Undang Dasar

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) . Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota yang hadir.

Aturan Peralihan

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

Aturan Tambahan

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar

Praja muda karana

Berikut ini adalah ketentuan moral atau janji bagi pramuka (praja muda karana) siaga yang terdiri dari dwi satya dan dwi dharma :

Dwisatya

Aku berjanji akan bersungguh sungguh :
1. Menjalankan kewajiban terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menurut aturan keluarga.
2. Setiap hari berbuat kebaikan.

Dwidharma

1. Siaga itu menurut ayah bundanya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.

Daftar MAta Uang negara sedunia

Berikut ini adalah daftar mata uang negara sedunia. Contoh cara membacanya adalah pada baris yang pertama berarti negara Abbesinia memiliki mata uang Dollar Abbesinia. Mata uang yang sama bukan berarti memiliki mata uang yang sama, namun hanya namanya saja yang sama, sedangkan secara fisik berbeda. Contohnya seperti Dollar yang memiliki banyak jenis seperti dollar amerika, dollar singapura, dollar zimbabwe dan lain sebagainya.

"Nama Negara" : "Nama Mata Uang"

Abbesinia : Dollar
Afghanistan : Afgani
Afrika Selatan : Rand
Afrika Tengah : Franc
Albania : Lek
Aliazair : Dinar
Amerika Serikat : Dollar
Angola : Kwanza
Argentina : Peso
Australia : Dollar
Austria : Shilling
Bangladesh : Taha
Belanda : Gulden
Belgia : Franc
Bolivia : Boliviarnus
Brazil : Cruzeiro
Brunei Darussalam : Dollar
Bulgaria : Lev
Canada : Dollar
Cekoslovakia : Koruna
Ceylon : Rupee
Chad : Franc
Chili : Peso
Cina : Yuan
Denmark : Krone
Dominika : Peso
EI Salvador : Kolon
Emirat Arab : Dirham
Equador : Sucrve
Ethiopia : Birr
Filipina : Peso
Finlandia : Markka
Ghana : Cedi
Guatemala : Queizal
Haiti : Courde
Honduras : Lempira
Hongaria : Forint
Hongkong : Dollar
India : Rupee
Indonesia : Rupiah
Inggris : Pound Sterling
Irak : Dinar
Iran : Real
Irlandia : Pound
Islandia : Krona
Italia : Lire
Jamaika : Dollar
Jepang : Yen
Jerman : Deutsche Mark
Kamboja : Riel
Kamerun : Franc
Kenya : Shilling
Kolumbia : Peso
Kongo : Franc
Korea Selatan. : Won
Korea utara : Won
Kuba : Peso
Kuwait : Dinar
Laos : New Kip
Libanon : Pound
Liberia : Dollar
Libia : Dinar
Luxemburg : Franc
Malaysia : Ringgit
Malvinas : Pound
Maroko : Dirham
Meksiko : Peso
Mesir : Pound
Monako : Franc
Mongolia : Tugrik
Mozambik : Escudo
Muangthai : Bath
Myanmar : Kyat
Namibia : Rand
Nepal : Rupee
New Zealand : Dollar
Nicaragua : Kordoba
Nigeria : Naira
Norwegia : Kroon
Oman : Rial
Pakistan : Rupee
Panama : Balboa
Papua Nugini : Kina
Paraguay : Guarani
Perancis : Franc
Peru : Sole
Polandia : Zloty
Portugal : Escudo
Qatar : Riyal
Rumania : Leu
Rusia : Rubel / Ruble / Rouble
Saudia Arabia : Riyal
Senegal : Franc
Singapura : Dollar
Siprus : Pound
Spanyol : Peseta
Srilanka : Rupee
Sudan : Pound
Suriah : Pound
Suriname : Guilder
Swedia : Kroon
Swiss : Franc
Syria : Pound
Taiwan : Dollar
Tanzania : Shilling
Thailand : Baht
Tunisia : Dinar
Turki : Lira
Uganda : Shilling
Uruguay : Peso
Vatikan : Lira
Venezuela : Bolivar
Vietnam : Dong
Yaman : Imani
Yordania : Dinar
Yugoslavia : Dinar
Yunani : Drachma
Zaire : Zaire
Zambia : Kwacha
Zimbabwe : Dollar

-----

Tambahan :
- Timor Leste yang merupakan negara pecahan Indonesia masih memakai Dollar Amerika / US $

Perubahan :
Negara-negara di Eropa menggunakan mata Euro mulai tahun 1999 (transaksi uang giral) dan 2002 (transaksi mata uang fisik / kartal). Daftar negara yang menggunakan Euro sebagai mata uang yaitu :
1. Italia
2. Perancis
3. Belanda
4. Portugal
5. Irlandia
6. Luxemburg
7. Austria
8. Finlandia
9. Belgia
10. Jerman
11. Yunani
12. Spanyol
13. Slovenia
14. Malta
15. Siprus
16. Vatikan
17. Andorra
18. Monako
19. San Marino

Negara Montenegro dan Kosovo diperbolehkan memakai Euro sebagai mata uang di negaranya.

pengetahuan umum dunia
Add new comment
Comments
Mon, 15/10/2007 - 1:46pm — triexiez
RALAT
Mo ralat sedikit boleh ya, mata uang Bangladesh bukan Taha
tetapi Taka, saya tau karena saya pernah 3 th di Bangladesh
nuhun ya:-)

reply
Mon, 10/03/2008 - 8:02am — Tamu
wah sekalian simbolnya dong
kalo $10K itu mata uang negara mana?

reply
Mon, 10/03/2008 - 10:26pm — godam64
K sama dengan kilo = artinya adalah 1000
Jadi kalau ada simbol $10K
Berarti 10.000 dollar

$ adalah simbol dollar yang bisa berasal dari banyak negara karena yang pakai nama dollar ada banyak seperti dollar singapura. Yang pasti dollar singapura berbeda sama dollar amerika dan dollar-dollar lainnya.

reply
Thu, 27/03/2008 - 3:36pm — Tamu
singkatan nama mata uang alias mata duit tapi bukan mata duitan
NAMA-NAMA NEGARA
DAN MATA UANG

No. Nama Negara Mata Uanga Singkatan
1 Afghanistan afghani Af
2 Afrika Seiatan Rand R
3 AfrikaTengah franc CFA CFAF
4 Albania Lek ---
5 Aljazair dinar Aljazair DA
6 Amerika Senkat dollar US $
7 Andorra franc Prancis F
Spanyol peseta Pta
8 Angola kwanza Kw
9 Antigua dan Barbuda dollar Karibia limur gulden EC$
10 Antilla Belanda Antlilen NA f
11 Arab Saudi riyal Arab ---
12 Armenia rubel ---
13 Argentina peso ---
14 Aruba florin Aruba Afl
15 Australia dollar Australia $A
16 Austria schiling S
17 Azerbaijan rubel ---
18 Bahama dollar Bahama B$
19 Bahrain dinar Bahrain BD
20 Bangladesh taka Tk
21 Barbados dollar Barbados BDS$
22 Benda guilder Belanda;
gulden Belanda F
23 Belarus rubel ---
24 Belau --- ---
25 Belgia franc Belgia BF
26 Beiize dollar Belize BZ $
27 Benin franc CFA CFAF
28 Bermuda dollar Bermuda Ber$
29 Bhutan ngultrum Nu
30 Bolivia boliviano Bs
31 Bosnia-Hercegovina dinar Yugoslavia ---
32 Botswana pula P
33 Brasil cruzado Cz$
34 Brunei Darussalam dollar Brunei Br $
35 Bulgaria lev leva
36 Burkina Faso franc CFA CFAF
37 Burundi franc Burundi FBu
38 Cad franc CFA CFAF
39 Cekoslowakia koruna Kcs
40 Cue peso Ch$
41 Cina renminbi yuan (Y)
42 Denmark krone Dkr
43 Dominika dollar Karibia Timur EC$
44 Ekuador sucre OSl
45 El Salvador colon
46 Etiopia birr Br
47 Estonia --- ---
48 Federasi Rusia rubel ---
49 Fiji dollar Fiji F$
50 Filipina peso Filipina ---
51 Finlandia markka Fmk
52 Gabon franc CFA CFAF
53 Gambia dalasi D
54 Georgia rubel ---
55 Ghana cedi C
56 Greenland krona Denmark Dkr
57 Grenada dollar Karibia Timur EC$
58 Guadeloupe franc F
59 Guam dollar Amerika Serikat US$
60 Guatemala qutzal Q
61 Guinea franc Guinea GF
62 Guinea-Bissau peso PG
63 Guinea Ekuatorial franc CFA --
64 Guyana Prancis franc dollar F
65 Guyana Guyana G$
66 Haiti gourde G
67 Honduras lempira
68 Hongaria forint Ft
69 Hong Kong dollar HK HK$
70 India rupee India Rs
71 Indonesia rupiah Rp
72 Inggris pound sterling L
73 Iran rial Rls
74 Irak dinar Irak ID
75 Irlandia pound Irlandia I
76 Islandia krona ISK
77 Israel sheqel baru NIS
78 Italia lira Lit
79 Jamaika dollar Jamaika J$
80 Jepang yen y
81 Jerman mark Jerman DM
82 Jibuti franc Djibuti DF
83 Kaledonia Baru franc ---
84 Kamerun franc CFA CFAF
85 Kampuchea riel ---
86 Kanada dollar Kanada Can $
87 Kazakstan rubel ---
88 Kenya shilling Kenya Ksh
89 Kepulauan Faeroe krona Faeroe Fkr
90 Kepulauan Solomon dollar kepulauan Solomon SI$
91 Kepulauan Virgin dollar AS US$
92 Krlghizia rubel ---
93 Kinbati dollar Australia $A
94 Kolombia peso Col$
95 Komoro franc Komoro CF
96 Kongo franc CFA CFAF
97 Korea Selatan won ---
98 Korea Utara won ---
99 Kosta Rika colon Kosta Rica e
100 Kroatla dinar ---
101 Kuba peso ---
102 Kuwait dinar Kuwait KD
103 Laos kip baru KN
104 Latvla --- ---
105 Lebanon pound Lebanon LL
106 Lesotho loti ML
107 Uberia dollar Liberia L$
108 Ubia dinar Libia LD
109 Uechtenstein franc Swiss Sw F
110 Lituania --- ---
111 Luksemburg franc Luksemburg Lux F
112 Makau pataca ---
113 Makedonia dinar Yugoslavia ---
114 Madagaskar franc FMG
115 Maladewa rufiyaa Maladewa Rf
116 Malawi kwacha Malawi MK
117 Malaysia ringgit/dollar Malaysia franc M$
118 Mali CFA CFAF
119 Malta lira Malta Lm
120 Maroko dirham Maroko DHs
121 Martinik franc F
122 Mauritania Ouguiya UM
123 Mauritlus rupee Mauritia Mau
124 Mayotte franc Prancis F
125 Mesir pond Mesir E
126 Mekslko peso Mex$
127 Mlkronesla dollar Amerika US$
128 Moldavia rubel ---
129 Monako franc Prancis ---
130 Mongolia tugrik ---
131 Montenegrp dinar Yogoslavia ---
132 Mozambik metical Mt
133 Myanmar kyat K
134 Namibia rand R
135 Nauru dollar Australia ---
136 Nepal rupee Nepal NRs
137 Niger franc CFA CFAF
138 Nigeria naira N
139 Nikaragua cordoba baru C$
140 Norwegia krone Norwegia NKr
141 Oman Rial Omani RO
142 Pakistan rupee Pakistan PRs
143 Panama balboa B
144 Pantai Gading franc CFA CFAF
145 Papua Nugini kna K
146 Paraguay guarani G
147 Peru inti I
148 Polandia zloty ZL
149 Polinesia Prancis franc CFPF
150 Portugal escudo Esc
151 Prancis franc F
152 Puerto Riko dollar AS US $
153 Qatar riyal QR
154 Republik Dominika peso Dominika ---
155 Reunion franc F
156 Romania leu ---
157 Rwanda franc Rwanda RF
158 Saint Kitts dab Nevis dollar Karibia Timur EC$
159 Saint Vincent dan dollar Karibia limur EC$
Grenadines
160 Samoa Barat tala WS$
161 San Marina lira Italia Lit
162 Santa Lusia dollar KaribiaTlimur EC$
163 Sao Tome dan Principle dobra Db
164 Selandia Baru dollar Selandia Baru $NZ
165 Senegal franc CFA CFAF
166 Serbia dinar Yugoslavia ---
167 Seychelles rupee Seychelles SR
168 Sierra Leone leone Le
169 Singapura dollar Singapura S$
170 Siprus pound Sirprus C£
171 Slovenia tolar ---
172 Somalia shilling Somali So Sh
173 Spanyol peseta Pta
174 Sri Lanka rupee Sri Lanka SLRs
175 Sudan pound Sudan £sd
176 Suriah pound Suriah S£
177 Suriname guilder Suriname Sf
178 Swaziland lilangeni E
179 Swedia krona Swedia SKr
180 Swiss franc Swiss Sw F
181 Taiwan dollar Taiwan NT$
182 Tajikistan rubel ---
183 Tanjung Verde escudo CV Esc
184 Tanzania shilling Tanzania TSh
185 Thailand bath B
186 Togo franc CFA CFAF
187 Tonga pa’anga T$
188 Trinidad dan Tobago dollar Trinidad dan Tobago TT$
189 Tunisia dinar D
190 Turki lira Turki LT
191 Turkmenistan rubel ---
192 Tuvalu dollar Tuvalu $T
193 Uganda shilling Uganda USh
194 Ukraina rubel ---
195 Uni Emirat Arab dirham U.A.E. Dh
196 Uruguay peso baru Uruguay ---
197 Uzbekistan rubel NUr$
198 Vanuatu vatu VT
199 Vatikan lira Italia ---
200 Venezuela bolivar B
201 Vietnam dong D
202 Yaman rial Yaman YRI
203 Yordania dinar JD
204 Yugoslavia dinar Yugoslavia Din
205 Yunani drachma Dr
206 Zaire zaire ZRN
207 Zambia kwacha Zambia K
208 Zimbabwe dollar Zimbabwe Z$
 
© Ata Quincy Jepara All Rights Reserved